Tuesday, October 5, 2010

“MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)”

BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
Atau :
Keselamatan dan Kesehatan secara praktisnya adalah upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempa kerja, serta melakukan pekerjaan di tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan agar :
•Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
•Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
•Proses produksi berjalan lancar.

Selengkapnya download disini

No comments:

Post a Comment