Friday, December 24, 2010

Have you seen The whip law in Aceh Tamiang ? Check this out !

KUALA SIMPANG – Berbeda dengan pelaksanaan saat saat awal, prosesi hukum cambuk saat ini makin sepi dari animo warga. Walhasil, hukuman cambuk itu tidak lagi mendatangkan efek jera secara psikologis pada siterhukum.

Pelaksanaan cambuk yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Rabu (10/11) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan mencambuk empat terhukum, Bayhaki alias Ayi bin Abdul Muthalib (23) warga Dusun Simpang Tiga, Desa Johor Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang karena melanggar pasala 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 53 (1) KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak enam kali.

Kemudian, Mariadi alias Adil bin Basan (23) warga Dusun Lubuk Mane, Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang juga melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak enam kali.

Selanjutnya, Supriyanto alias Supri bin Yastori (34) warga Dusun Suka Jadi Desa Paya Raja Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 53 (1) ke 1 KUHP jo pasal 53 (1) KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak empat kali.

Dan, Mislan alias Ilan bin Salamun warga Dusun Lubuk Mane, Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway, melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak tujuh kali.

Walaupun sudah dilaksanakan untuk kedua kalinya namun kehadiran warga yang menyaksikan proses pelaksanan cambuk sangat minim. Kondisi yang sama juga terjadi pada pelaksanaan hukuman cambuk yang pertama, Kamis (28/10), antusias masyarakat untuk menonton proses eksekusi tergolong rendah. Kebanyakan yang menjadi penonton adalah para pegawai di lingkungan kejaksaan dan beberapa instansi lainnya. Sementara masyarakat hanya terlihat dalam jumlah yang sangat sedikit. Minimnya warga yang hadir terkesan persiapan pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan secara buru-buru

Dai Kecamatan Bendahara, Ataillah yang menyaksikan proses pelaksanana hukuman cambuk, Rabu (10/11) mengatakan, karena minim kehadiran warga, pelaksanaan hukuman kurang takjir. “Takjir maksudnya hukuman karena kesalahan yang bersifat mempermalukan si terhukum agar si pelaku jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH, dalam sambutannya sebelum dimulai acara mengatakan, para terhukum telah terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi). Pelaksanaan putusan hakim mahkamah syariah Kuala Simpang untuk yang kedua kalinya di tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Kedepan pihaknya akan lebih intensif dalam menangani perkara pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang tanpa membeda-bedakan status ekonomi dan status sosial masyarakat sehingga Tamiang menjadi masyarakat yang islami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik.

Sementara Bupati Aceh Tamiang, Drs Abdul Latif mengatakan, pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan kejaksaan menunjukkan kepad warga, bahwa Tamiang benar-benar melaksanakan qanun sesuai UU no 4 tentang keistimewaan Aceh sebagai pedoman bagi warga untuk melakukan perbuatn negatif, begitu juga dengan hukuman cambuk menjadi obat bagi terpidana

The Whip Law in Aceh Tamiang


Source

No comments:

Post a Comment