Showing posts with label TAMIANG NEWS. Show all posts
Showing posts with label TAMIANG NEWS. Show all posts

Sunday, January 2, 2011

Pemusnahan Soal Ujian CPNS 2010/2011

Pemusnahan Soal Ujian CPNS 2010/2011, setelah dilakukan ujian CPNS Formasi 2010/2011. Ujian dilakukan setelah terjadi penundaan menjadi tanggal 27 Desember 2010. Untuk mengetahui siapa saja yang lulus di ujian CPNS aceh Tamiang, akan di upload di blog ini, so... be patient.. i will publish in this blog when i get the data.







Location : BKPP Aceh Tamiang

Lokasi Ujian CPNS Aceh Tamiang 2010/2011

Lagi liat lokasi ujian yah bos ? atawa liat cewe2 ? Aha....Serius kali bos yang satu ini ... atawa mau acting bro ?



Location : BKPP Aceh Tamiang

Bad Bad Bad

This is very bad condition, why ? cause in the hospital RSUD Aceh Tamiang i get it the fact. I hope the society of Aceh tamiang dont release they goat. Very bad this, we knew the animals like goat can make the hospital not hygienes.

For the society of Tamiang, please dont do that, we need your cooperation to make tamiang more better than before.
This is hospital not the home of the goat !. Please give your respect for the others.








Friday, December 24, 2010

Have you seen The whip law in Aceh Tamiang ? Check this out !

KUALA SIMPANG – Berbeda dengan pelaksanaan saat saat awal, prosesi hukum cambuk saat ini makin sepi dari animo warga. Walhasil, hukuman cambuk itu tidak lagi mendatangkan efek jera secara psikologis pada siterhukum.

Pelaksanaan cambuk yang dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Rabu (10/11) sekitar pukul 11.30 WIB, dengan mencambuk empat terhukum, Bayhaki alias Ayi bin Abdul Muthalib (23) warga Dusun Simpang Tiga, Desa Johor Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang karena melanggar pasala 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 53 (1) KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak enam kali.

Kemudian, Mariadi alias Adil bin Basan (23) warga Dusun Lubuk Mane, Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang juga melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak enam kali.

Selanjutnya, Supriyanto alias Supri bin Yastori (34) warga Dusun Suka Jadi Desa Paya Raja Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 53 (1) ke 1 KUHP jo pasal 53 (1) KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak empat kali.

Dan, Mislan alias Ilan bin Salamun warga Dusun Lubuk Mane, Desa Lubuk Damar Kecamatan Seruway, melanggar pasal 5 jo pasal 23 (1) qanun NAD No 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan uqubat cambuk sebanyak tujuh kali.

Walaupun sudah dilaksanakan untuk kedua kalinya namun kehadiran warga yang menyaksikan proses pelaksanan cambuk sangat minim. Kondisi yang sama juga terjadi pada pelaksanaan hukuman cambuk yang pertama, Kamis (28/10), antusias masyarakat untuk menonton proses eksekusi tergolong rendah. Kebanyakan yang menjadi penonton adalah para pegawai di lingkungan kejaksaan dan beberapa instansi lainnya. Sementara masyarakat hanya terlihat dalam jumlah yang sangat sedikit. Minimnya warga yang hadir terkesan persiapan pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan secara buru-buru

Dai Kecamatan Bendahara, Ataillah yang menyaksikan proses pelaksanana hukuman cambuk, Rabu (10/11) mengatakan, karena minim kehadiran warga, pelaksanaan hukuman kurang takjir. “Takjir maksudnya hukuman karena kesalahan yang bersifat mempermalukan si terhukum agar si pelaku jera agar tidak melanggar lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH, dalam sambutannya sebelum dimulai acara mengatakan, para terhukum telah terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi). Pelaksanaan putusan hakim mahkamah syariah Kuala Simpang untuk yang kedua kalinya di tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Kedepan pihaknya akan lebih intensif dalam menangani perkara pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang tanpa membeda-bedakan status ekonomi dan status sosial masyarakat sehingga Tamiang menjadi masyarakat yang islami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik.

Sementara Bupati Aceh Tamiang, Drs Abdul Latif mengatakan, pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan kejaksaan menunjukkan kepad warga, bahwa Tamiang benar-benar melaksanakan qanun sesuai UU no 4 tentang keistimewaan Aceh sebagai pedoman bagi warga untuk melakukan perbuatn negatif, begitu juga dengan hukuman cambuk menjadi obat bagi terpidana

The Whip Law in Aceh Tamiang


Source

What Do You Know About Aceh Tamiang ?

Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia.

Kabupaten yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur ini terletak di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Istilah "Tamiang" berasal dari kata Da Miang. Sejarah menunjukkan tentang eksistensi wilayah Tamiang seperti prasasti Sriwijaya, kemudian ada riwayat dari Tiongkok karya Wee Pei Shih yang mencatat keberadaan negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), atau Tumihang dalam Kitab Nagarakretagama. Daerah ini juga dikenal dengan nama Bumi Muda Sedia, sesuai dengan nama Raja Muda Sedia yang memerintah wilayah ini selama 6 tahun (1330-1336). Raja ini mendapatkan Cap Sikureung dan hak Tumpang Gantung dari Sultan Aceh atas wilayah Karang dan Kejuruan Muda di masa itu.

Kabupaten ini berada di jalur timur Sumatera yang strategis dan hanya berjarak lebih kurang 250 km dari Kota Medan sehingga akses serta harga barang di kawasan ini relatif lebih murah daripada daerah Aceh lainnya. Di samping itu, kawasan ini relatif lebih aman semasa GAM berjaya dahulu. Ketika seruan mogok oleh GAM diberlakukan di seluruh Aceh, hanya kawasan ini khususnya Kota Kuala Simpang yang aktivitas ekonominya tetap berjalan

Potensi

Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kawasan kaya minyak dan gas, meski jumlahnya tidak sebesar Kabupaten Aceh Utara, dan kawasan ini juga merupakan salah satu pusat perkebunan kelapa sawit di Aceh. Di samping itu, Aceh Tamiang juga mengandalkan sektor angkutan karena posisinya yang strategis, dan angkutan air merupakan salah satu primadona alternatif karena kabupaten ini dialiri dua sungai besar yakni Sungai Tamiang (yang terpecah menjadi Simpang Kiri dan Simpang Kanan) dan Sungai Kaloy. Kabupaten Aceh Tamiang juga mengandalkan sektor pertanian, industri pengolahan dan perdagangan.

Kabupaten Aceh Tamiang memiliki beberapa tempat wisata yang hingga saat ini perlu penataan yang serius dan dikelola dengan baik. Air Terjun Tujuh Tingkat, Bendungan, Gua Walet, Pantai Seruway adalah beberapa contoh tempat wisata di Aceh Tamiang yang perlu mendapatkan perhatian untuk dapat dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Pemerintahan

Kantor Bupati Aceh Tamiang




Kantor DPRD Aceh Tamiang


Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pecahan dari Kabupaten Aceh Timur dan merupakan satu-satunya kawasan di Aceh yang didominasi oleh Etnis Melayu. Selain orang Melayu, juga terdapat orang Aceh, Gayo, Jawa, Karo dan lain sebagainya.

Bupati

Penjabat Bupati Ishak Djuned menggantikan Abdul Latief yang dilantik Gubernur Aceh Abdullah Puteh, tanggal 28 Agustus 2004. Bupati yang sekarang adalah Abdul Latief bersama wakilnya Awaluddin sebagai hasil Pilkada untuk masa bakti 2007-2012.

Kecamatan
Banda Mulia
Bandar Pusaka
Bendahara
Karang Baru
Kejuruan Muda
Kota Kuala Simpang
Manyak Payed
Rantau
Sekrak
Seruway
Tamiang Hulu
Tenggulun

Map Of Aceh Tamiang



Source

Ujian CPNS 2010 Aceh Tamiang di Undur

Bagi para peserta Ujian CPNS aceh tamiang formasi 2010 di undur, seyogyanya akan di laksanakan pada tanggal 25 Desember 2010. Tetapi di undur menjadi tanggal 27 Desember 2010, untuk lokasi ujian bagi peserta telah dapat melihat langsung ke BKPP Aceh Tamiang
di Karang Baru.

Thursday, December 9, 2010

Penerimaan CPNS Kab Aceh Tamiang 2010-2011

Penerimaan CPNS Kab Aceh Tamiang 2010-2011

Pengumuman



Formasi 




Contoh Surat Lamaran